Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di kabupaten Lembata tahun 2017 sebanyak 72.415 orang.
Berdasarkan rekapitulasi data pemilih tetap, seperti yang dikutip dari koran harian umum Pos Kupang, Sabtu, 7 Januari 2017, jumlah pemilih tetap di kecamatan Atadei jumlah pemilihnya mencapai 4.708 orang. Rinciannya, 1.973 pemilih laki-laki dan 2.735 pemilih perempuan. Para pemilih tersebut menyebar di 24 TPS.
Di kecamatan Buyasuri, jumlah pemilih tetap sebanyak 11.296 orang. Rinciannya, 4.775 pemilih laki-laki dan 6.521 pemilih perempuan. Para pemilih tersebut nantinya menggunakan hak suaranya pada 27 TPS di wilayah tersebut.
Sementara di kecamatan Omesuri, jumlah pemilih sebnyak 9.802 orang, yang terdiri dari 4257 pemilih laki-laki dan 5545 pemilih perempuan. Para pemilih tersebut nantinya akan menyebar di 25 TPS di kecamatan itu.
Jumlah pemilih di kecamatan Nubatukan, merupakan yang terbanyak di kabupaten Lembata. Pemilih di wilayah ini tercatat 20. 682 orang. Rinciannya 10.989 pemilih perempuan dan 9.693 pemilih laki-laki yang menyebar pada 177 TPS.
Sementara kecamatan Ile Ape tercatat sebanyak 7.067 pemilih, dengan rinciannya, 2.870 pemilih laki-laki dan 4.197 pemilih perempuan dan tersebar di 22 TPS. Sedangkan DPT kecamatan Ile Ape Timur sebanyak 3.180 pemilih, rinciannya, 1.248 pemilih laki-laki dan 1.932 pemilih perempuan dan tersebar di 13 TPS.
Di kecamatan Lebatukan, jumlah pemilih tetap sebanyak 5.456 orang. Rinciannya, 2.338 pemilih laki-laki dan 3.118 pemilih perempuan. Para pemilih tersebut nantinya menggunakan hak suaranya pada 19 TPS di wilayah tersebut.
Jumlah pemilih di kecamatan Nagawutun tercatat 5.294 orang. Rinciannya 2.306 pemilih laki - laki dan 2.988 pemilih perempuan yang menyebar pada 20 TPS.
Sementara kecamatan Wulandoni tercatat sebanyak 4.930 pemilih, dengan rinciannya, 2.085 pemilih laki-laki dan 2.854 pemilih perempuan dan tersebar di 19 TPS.
Menurut Ketua KPUD Lembata, Petrus Payong Pati, bagi yang belum terdaftar dalam DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilukada nanti, namun harus menunjukkan KTP Elektronik berlogo Lembata. Jika e-KTP pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ternyata kodenya kabupaten lain, tetapi pada e-KTP tersebut berlogo Lembata maka yang bersangkutan tetap diperbolehkan ikut memilih. Bila e-KTP belum ada maka pemilih tersebut harus mengantongi surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bahwa yang bersangkutan saat ini sedang memproses e-KTP pada instansi tersebut. Selain menggunakan e-KTP dan surat keterangan dari Dukcapil maka warga Lembata yang belum terdaftar sebagai pemilih tidak akan diberikan kesempatan untuk memilih.
Sumber Berita : Koran Harian Umum Pos Kupang, 7/1/2017
0 komentar:
Posting Komentar