Kabag hukum setda
Lembata, Kabid Binmas Polres Lembata dan Kejaksaan dan Pengadilan melaksanakan
penyuluhan hukum di Desa Jontona, Kamis, 11 Desember 2014.
Kepala Desa Jontona,
Niko Ake dalam sambutannya mengungkapkan sesuai dengan surat dari Bagian Hukum
bahwa kegiatan ini dilakukan di sembilan desa se Kabupaten Lembata.
Kepala Bagian Hukum
Setda Kabupaten Lembata mengungkapkan kehadiran para narasumber dari penegak hukum
yang selama ini dinantikan.
Bahwa kegiatan ini
dilaksanakan di seluruh Lembata. Program kegiatan ini merupakan kegiatan rutin
bukan karena ada kaitan dengan kasus penemuan mayat Linus Notan.
“Kami hadir bukan untuk
menyelesaikab kasus atau membedah kasus soal. Tapi kami memberikan penyuluhan
terkait penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan regulasi terbaru,”
ungkap Kabag Hukum.
Akan tetapi Kabag Hukum
juga meminta warga Jontona untuk berdiskusi apa saja terkait dengan persoalan
hukum yang selama ini terjadi di Jontona.
Pelaksana Tugas Camat,
Kecamatan Ile Ape, Siprianus Suya, SH mengungkapkan manusia kadang menjadi
mangsa oleh manusia lain karena alasan keseimbagan hidup.
Kegiatan penyuluhan
hukum ini bukan sebuah kebetulan tapi sudah dilaksanakan. Jontona sebagai Locus
dalam penyuluhan hukum dan menjadi desa sadar hukum.
“Kita semua bersyukur
bahwa hari ini masyarakat desa Jontona mendapat ilmu hukum soal penyelenggaraan
desa, kita bersoal jawab soal itu dan banyak hal lain terkait dengan tupoksi
penyelenggara desa,” ungkap Sipri.
Sipri mengungkapkan
dari hal kecil menjadi hal besar, dari Perdata bisa menjadi Pidana. Soal kawin
mawin dan belis bisa mengakibatkan nyawa orang hilang.
Hal kecil lain
misalnya, ungkap Sipri, soal batas desa. Batas desa menjadi syarat utama
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan Undang Undang Desa yang baru.
“Saya mewanti wanti
bahwa persoalan batas desa antara Jontona dan Todanara ibarat Bom Waktu. Oleh
Karena itu saya meminta agar penyuluhan hukum ini bisa memberikan pencerahan
hukum,” demikian Sipri menutup sambutannya. (sandro wangak/ WEEKLYLINE.NET)
0 komentar:
Posting Komentar