Jumat, 30 Januari 2015

DIIMINGI DIBERIKAN SEORANG GADIS, IA RELA MEMBUNUH SEPUPU KANDUNGNYA



BIADAB!!! Mungkin itulah kata yang tepat untuk menggambarkan aksi dari Gaspar Molan. Bagaimana tidak hanya karena diiming - imingi diberikan seorang gadis untuk dinikahi, ia rela membunuh sepupu kandungnya, Linus Notan. Bahwa kalau rahasia ini tidak terbongkar maka Stefanus Lodan menyiapkan satu gadis, gratis, untuk dinikahi Gaspar Molan.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada penyidik dan saat dikonfrontir, Molan menceritakan bahwa dirinya bersama kelima orang saksi tersebut bersama di TKP untuk menghabisi nyawa Linus Notan. Gaspar Molan  merupakan saksi turut serta yang saat ini sedang mengamankan diri di Polres Lembata menyebut lima nama lain.

“Mereka lima orang itu adalah Stef Lodan, Elias Laran, Lori Lodan, Feliks dan Payong Lela,” ungkap Molan.

Lebih lanjut Molan mengungkapkan dirinya juga menerima dua pesan dari Payong Lela tanggal 2 September 2014, pertama, Stef Lodan mengirim pesan kepada Gaspar Molan melalui Yoseph Payong Lela bahwa Gaspar Molan bersama sama dengan mereka untuk menghabisi Linus Notan. Kedua, apabila rahasia untuk menghabisi Linus Notan ini terbongkar maka ancaman bagi keluarga dan anak anak Gaspar Molan.

“Payong lela datang dan memberitahukan pesan dari Stefanus Lodan. Ada dua pesan yang disampaikan. Pertama saya menjadi kaki tangan untuk membunuh Linus Notan. Kedua rahasia ini jangan sampai terbongkar. Kalau terbongkar ancaman untuk anak anak saya dan keluarga saya. Saya bertanya dendam dengan Linus apa ? Payong Lela menjawab dendam soal urusan tanggal 31 Agustus 2014. Saya juga bertanya soal imbalan. Bahwa kalau rahasia ini tidak terbongkar maka Stefanus Lodan menyiapkan satu gadis untuk saya nikahi,” ungkap Gaspar Molan.

Rabu, 28 Januari 2014, Setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Monika Kewa, penyidik lalu mengambil keterangan Sebastianus Seru, Gaspar Molan dan Ketiga terduga yakni Feliks Sele, Yoseph Payong Lela dan Laurensius Laba juga saksi lain Monika Kewa.

Mereka dikonfrontir secara marathon sejak Pkl. 18.00 sampai Pkl.23.30. Lori Lodan dihadapan Polisi mengatakan bahwa dirinya saat ditemukan mayat Linus Notan, tanggal 3 September 2014, dirinya berada di rumah.

Sementara itu Feliks Laba mengungkapkan dia tidak terlibat karena hari itu, sejak pagi dia membeli ikan Lampara di pesisir Pantai Jontona.

Pantauan WEEKLYLINE.NET, keterangan Gaspar Molan ini tidak pernah berubah dan disampaikan sejak pemeriksaan oleh Penyidik Polres Lembata, bulan Oktober 2014 sampai dengan 28 Januari 2014.

Bahkan, keterangan Gaspar Molan ini sudah dikonfrontir bersama para terduga yang disebutkan. Pemeriksaan konfrontir pertama dilakukan diruangan Riksa III-IV, 24 Oktober 2014 Polres Lembata oleh Lazarus Lit Raya bersama terduga Stef Lodan, Elias Laran, Yoseph Payong Lela dan Feliks Sele, tanpa dihadiri oleh satu terduga lain, Laurensius Laba karena sedang diperiksa di ruangan lain oleh penyidik Syamsuddin.

Pada pemeriksaan konfrontir itu, Gaspar Molan diminta penyidik untuk memperagakan peran masing masing pelaku saat di TKP sembari memastikan bahwa terduga yang hadir pada saat itu adalah benar benar mereka yang bersama sama dengan Gaspar Molan di TKP, tanggal 3 September 2014.

Pemeriksaan konfrontir itu juga disaksikan oleh Aloysius Bagasi, salah seorang anak terduga Stefanus Lodan. Sementara WEEKLYLINE.NET bersama salah seorang keluarga, Hendrikus Hore ikut menyaksikan di depan pintu ruangan pemeriksaan. Molan memperagakan peran para terduga dan Sebastinus Seru sebagai korban.

Pemeriksaan konfrontir kedua dilakukan 28 Januari 2014 di ruangan Kasat Reskrim Polres Lembata, Arief Sadikin. Akan tetapi pemeriksaan konfrontir kedua ini hanya dihadiri oleh Yoseph Payong Lela, Feliks Sele dan Laurensius Laba juga Monika Kewa dan Sebastinus Seru. Sedangkan Stefanus Lodan dan Elias Laran belum dipanggil.

Akan tetapi baik pemeriksaan konfrotir pertama maupun konfrontir kedua semua terduga membantah seluruh keterangan para saksi. (WEEKLYLINE.NET/sandrowangak)
Share:

Rabu, 28 Januari 2015

KASAT RESKRIM POLRES LEMBATA JILAT LUDAHNYA SENDIRI



Monika Kewa dan Sebastianus Seru, sebagai saksi Kasus dugaan Pembunuhan Linus Notan.




Setelah beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 15/01/2015 Kasat Reskrim Polres Lembata, Arief Sadikin mengeluarkan pernyataan bahwa Linus Notan jatuh murni dari pohon Lontar, Penyidik Polres Lembata kembali memanggil Saksi Monika Kewa dan Sebastianus Seru, Rabu, 28 Januari 2015 sebagai saksi Kasus dugaan Pembunuhan Linus Notan.


Informasi yang didapat dari keluarga Korban bahwa polisi datang ke Desa Jontona untuk kepentingan penjemputan terhadap kedua saksi. Sebelum ke rumah saksi penyidik polres Lembata menyinggahi rumah korban di dusun Tuak One, Desa Jontona.tiba di Desa Jontona untuk menjemput kedua saksi sekira pkl. 9.30 wita. Penyidik Polres Lembata dipimpin Lazarus Lit Raya bersama Syamsudin.

Setelah kedua Saksi datang ke rumah almarhum Linus Notan, Penyidik Polres Lembata langsung membawa para saksi ke kantor Polres Lembata untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Monika Kewa yang mengenakan baju berwarna merah dipadu dengan kain sarung adat bersama Sebastianus Seru berada di Mapolres Lembata tepat Pkl. 10.30 setelah sebelumnya dijemput oleh pihak Penyidik Polres Lembata menggunakan Mobil Kijang berwarnah hitam berplat DH 1174 AG dari Desa Jontona, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata untuk memberikan keterangan tambahan terkait kematian Almahrum Linus Notan.

Kewa menuturkan waktu itu, sekitar Pkl. 6.30, tanggal 3 September 2014, ketika tiba di kandang babi, saya mendengar Gaspar Molan sementara mengajak Linus Notan untuk pergi belah Babi, tetapi Linus Notan menolak karena Linus Notan bilang saya ada kegiatan hari ini. Gaspar Molan sempat memberikan sebatang rokok. Rokok tersebut tidak dibakar oleh Linus Notan.

“Setelah itu, saya lihat Linus Notan sudah berjalan bersama Gaspar Molan menuju ke lokasi tempat di mana Sapi Linus Notan diikat. Ketika menuju ke lokasi itu, muncul Feliks Sele, Lorensius Laba dan Yoseph Payong Lela. Mereka kemudian berjalan menuju lokasi Sapi. Di depan sekali Feliks Walang, menyusul Lorensius Laba, Yosep Payong, Linus Notan dan terakhir Gaspar Molan. Dalam perjalanan itulah, saya melihat Lorensius Laba berbalik dan melewati Yosep Payong dan memukul Linus Notan.

“Saya lihat langsung, Saudara Lorensius Laba alias Lori Lodan yang pertama kali mengayunkan tangan untuk memukul Almahrum Linus Notan” demikian keterangan Monika Kewa kepada Sultan Ali Geroda, dari WEEKLYLINE.NET ketika di tanya di Mapolres Lembata, Rabu, 28/02/2015.

Setelah itu saya langsung pulang karena saya takut. Sampai di rumah baru saya dengar Linus Notan mati”,cerita Monika Kewa.

Monika Kewa dimintai keterangan diruangan Kasat Reskrim Polres lembata, Arief Sadikin di dampingi Hendrikus Hore. Sejak pemeriksaan pertama sampai dengan saat ini Saksi Monika Kewa didampingi Hendrik Hore karena Monika Kewa benar benar tidak mengerti dan tidak bisa berbahasa Indonesia.

Sementara Sebastianus Seru menuturkan, saat itu dirinya mau pergi iris tuak dan kasih makan babi.

“Begitu saya lewat di dekat pohon tuak milik Linus Notan, saya lihat, Gaspar Molan sementara memukul Linus Notan. Setelah itu, saya lihat tiga orang lari. Karena saya lihat dari belakang, jadi saya sulit mengetahui identitas ketiga orang itu. Tetapi setelah dicocokkan dengan keterang Gaspar Molan, Monika Kewa, saya pastikan bahwa ketiga orang itu adalah Yosep Payong, Feliks Walang dan Lorenisus Laba,” kisah Seru.

Sementara itu salah seorang keluarga korban yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa dipanggilnya kembali kedua saksi dan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan membuktikan bahwa polisi kembali menjilat ludahnya sendiri.

"Polisi ko plin - plan? Itu hari bilang murni kecelakan sekarang kembali lagi  panggil saksi. Inikan namanya menjilat ludah sendiri! Makanya jadi polisi kerja yang benar dong," tutur keluarga korban.

Sumber: (sultan ali geroda/vinsen kerong/sandrowangak/borowangak.wordpress.com/28/01/2015)
Share:

Usut Kasus Dugaan Pembunuhan Linus Notan, Kapolda Turunkan Tim ke Lembata

HUMAS POLDA FOR TIMEX
AKRAB. Senator asal NTT, Ibrahim Agustinus Medah, berbincang dengan Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya. Ibrahim mendukung Polda NTT untuk menuntaskan seluruh kasus yang ditangani. Gambar diabadikan, Selasa (27/1).

Tim Khusus yang dibentuk Kapolda NTT, Brigjen Endang Sunjaya, untuk mengusut kasus dugaan pembunuhan Linus Notan, di Desa Jontona, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, akan diberangkatkan dalam minggu ini.

Hal ini disampaikan Kapolda Endang Sunjaya, saat bertemu dengan Senator NTT, Ibrahim Agustinus Medah, sekira pukul 10.00 Wita, Selasa, (27/1), di ruangan kerja Kapolda.

Ibrahim melalui staf ahlinya, Laurens Leba Tukan, yang ikut mendampingi Medah, usai bertemu dengan Kapolda, kepada wartawan menjelaskan untuk kasus Linus Notan, Kapolda NTT memberi perhatian serius.

"Beliau memberi perhatian serius terhadap kasus Linus Notan di Lembata, dan beliau sudah berjanji akan menurun tim khusus ke Lembata, besok (Rabu, 28 Januari 2014 ), atau lusa (Kamis, 29 Januari 2014)," ungkap Leba Tukan.

Lebih jauh Leba Tukan mengungkapkan, di hadapan Kapolda, Ibrahim Medah mendukung kinerja kepolisian dalam mengusut tuntas semua kasus yang ditangani Polda, baik itu kasus pembunuhan maupun kasus lain yang saat ini sedang ditangani Polda NTT dan Polres di NTT.

Janji Kapolda NTT ini juga disampaikan kepada pihak keluarga yang diwakili Goris Making, Sandro Wangak dan Ketua AMMAPAI Kupang, Igo Making, saat bertemu tim yang diwakili oleh AKBP Bambang, Jumad, (23/1).

Goris Making mengungkapkan, Kapolda NTT melalui AKBP Bambang menjelaskan timnya turun ke Lembata dalam waktu dekat setelah mereka mempelajari dokumen dan kronologis yang diserahkan kepada keluarga.

"Kami pelajari dulu dokumen dan mendalami perkaranya, dan kami laporkan Bapa Kapolda. Kami menunggu perintah Bapa Kapolda dalam waktu dekat kami ke turun Ke Lembata," ungkap Bambang. (joo/lok)

sumber; www.timorexpress.com/28/01/2015
Share:

Minggu, 25 Januari 2015

Kriminaslisasi KPK, Jokowi Tidak Berani Mengambil Sikap



ARAK NTT menggelar rapat umum di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTT
Konflik tajam antara Polri dan KPK dipastikan akan menghancurkan KPK bila terus berlanjut. Oleh karena itu, berbagai pihak terus mendesak Presiden pilihan rakyat, Joko Widodo agar berani mengambil resiko, termasuk melepaskan diri dari bayang-bayang Megawati dan PDIP.

Sementara itu, di Nusa Tenggara Timur (NTT), gerakan dukungan terhadap KPK terus mengalir. Sabtu, (24/1/15) ratusan mahasiswa dan pemuda yang menamakan dirinya Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) NTT menggelar rapat umum di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTT yang dilanjutkan dengan orasi dan aksi bakar lilin di Taman Nostlagia Kota Kupang, Sabtu malam.

Dalam aksi tersebut, mereka bersepakat mencabut dukungan terhadap Presiden Jokowi yang tidak berani bersikap di tengah serangan penghancuran KPK yang telah berperan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami kecewa terhadap Jokowi yang tidak berani mengambil sikap. Jadi kami mencabut dukungan kepada dia. Kami juga mendorong pembersihan dalam tubuh Polri dan selamatkan KPK untuk pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Koordinator ARAK NTT, Bedi Roma.

Dalam rapat umum yang digelar, Sabtu (24/1/2015) di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  NTT  yang dihadiri 100 lebih aktivis ini, ARAK bersepakat akan menggelar aksi damai dengan menyalakan lilin dan berorarsi di Taman Nostalgia Kota Kupang untuk mendesak Presiden Jokowi membatalkan pengangkatan BG sebagai Kapolri.

“Rapat ini dihadiri kurang lebih 100 pemuda ARAK. Kami membahas  masalah kriminaslisasi KPK dan beberapa langkah mendesak. Rapat baru saja selesai dan kami sudah siapkan 7 tuntutan yang akan dibacakan di Taman Nostalgia. Salah satunya kami mendesak Presiden Jokowi tidak melantik BG,” terang George Hormat, salah satu peserta rapat kepada suaraflores.com.

Selain mendesak Presiden membatalkan pelantikan BG, terang George, ada juga 6 tuntutan lainnya, yaitu ARAK  mendesak Presiden  mencopot copot Budi Wisesa dari Kabagreskrim Polri, mendukung KPK mempercepat penuntasan kasus korupsi BG, mendesak KPK  melakukan aksi bersih diri, mendesak Presiden memerintahkan Polri  untuk mempercepat proses hukum Bambang Widjojanto dan segera mengeluarkan SP3 jika tidak terdapat bukti kuat kesalahannya. Hal ini untuk menghargai hukum tetapi juga mencegah KPK tersandera.

Dua tuntutan lainnya, sambung George, yaitu mendesak KPK  berani menuntaskan kasus korupsi di sektor energi dan pengemplang pajak, dan yang terakhir  ARAK NTT menarik dukungan terhadap Presiden Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, ARAK NTT menyatakan menolak dengan tegas adanya aksi kriminalisasi terhadap KPK pimpinan Abraham Samad.  Menurut Koordinator ARAK, Bedi Roma, dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumad (23/1/2014) kemarin, menegaskan,  kondisi yang dipertontonkan Pemerintahan Presiden Jokowi dengan menetapkan Budi Gunawan sebagai calon unggal Kapolri merupakan sebuah pengingkaran terhadap Revolusi Mental yang dikampanyekan Jokowi sebelum menjadi presiden. (SUARAFLORES.COM)
Share:

ARAK NTT: Presiden Joko Widodo Mengingkari Janjinya

ARAK menarik dukungan politik dari Presiden Joko Widodo
Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) NTT Sabtu,  (24/1) 2015 menggelar dua agenda kegiatan penting yakni pertama diskusi akbar yang digelar di gedung PWI NTT, Jl Veteran Fatululi, Kota Kupang dan kedua, Orasi politik di Taman Nostalgia Kupang. Dua agenda ini dihelat untuk mereviu polemik antara Polri versus KPK yang tengah memanas terkait penunjukan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai calon tunggal Kapolri. Kendati, KPK telah menetapkan BG sebagai tersangka sebelum dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI. BG jadi tersangka sebab KPK beralasan pihaknya telah memiliki alat bukti kuat tentang rekening gendut dan upaya pencucian uang oleh BG.
Penunjukan BG sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman dinilai, Presiden Jokowi sedang berupaya merusakan sistem ketatanegaraan NKRI. Oleh karena, apabila sapapun dia pejabat negara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus berhenti secara suka rela atau diberhentikan dari jabatannya demi kelancaran proses hukum, namun dalam hal penunjukan calon Kapolri Jokowi justru mengabaikan etika hukum yang berlaku di dalam NKRI. Bututnya, Presiden Jokowi kemudian memberhentikan Kapolri Sutarman dan mengangkat Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri, dengan dalih agar BG konsetrasi menjawab persoalan hukum yang sedang dihadapi. Secepat kilat Badrodin kemudian menunjuk Irjen Pol Budi Waseso sebagai Kabareskrim Polri.
ARAK melakukan aksi bakar lilin anti Korupsi di Taman Nostalgia Kupang

Dengan kekuasaan itu, tanpa menunggu lama, Budi Waseso melancarkan aksi menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto layaknya seorang buronan atau teroris dalam perjalanan mengantar anaknya menuju sekolah. ARAK menilai sikap Polri itu adalah tidak murni untuk menegakan hukum tetapi Polri justru sedang mengemban kepentingan Politik partai pengusung pemerintahan Joko Widodo saat ini, dalam hal ini PDIP. “Kami menilai Presiden Joko Widodo, mengingkari janjinya pada saat kampanye politik pada awal Pilpres lalu. Janji Trisakti sekedar selogan belaka. Presiden Jokowi telah keluar dari Komitmen memberantas Korupsi. Jokowi lebih berupaya mengamankan kepentingan partai pengusung ketimbang menegakan hukum,” kata Bedy Roma, kordinator ARAK dalam orasi politinya di Taman Nostalgia Kota Kupang, Sabtu (24/1) 2015 malam.
Koordinator ARAK,
Bedy Roma, bersama sedang membacakan
pernyatan sikap ARAK di Taman Nostalgia Kupang

ARAK kemudian menegaskan 7 sikap yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yakni, pertama: mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan upaya pengangkatan Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri, kedua: Mendesak Presiden Jokowi mencopot Budi Waseso dari Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim), karena melakukan penangkapan terhadap BW (komisioner KPK) dinilai di luar prosedur hukum, bahkan tindakan Bareskrim layaknya seorang preman bukan seorang perwira tinggi. Ketiga: mendukung Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mempercepat penuntasan kasus korupsi BG, keempat: mendesak KPK melakukan aksi bersih-bersih diri dari berbagai unsur korupsi yang terjadi sebelum menjabat sebagai komisioner KPK. Kelima, mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Polri mempercapat proses hukum Bambang Widjoyanto dan segera mengeluarkan SP3 jika tidak terdapat bukti kuat kesalahannya. Hal ini untuk menghargai hukum tetapi juga mencegah KPK tersandera. Keenam, mendesak KPK agar berani dan tidak tebang pilih menuntaskan kasus korupsi di sektor energi dan pengemplang pajak. Ketujuh, ARAK NTT menarik dukungan politik terhadap Presiden Jokowi, karena telah mengingkari komitmen menegakan hukum  dengan cara memberantas korupsi. (kotanane.com)
Share:

Sabtu, 24 Januari 2015

Kenali Formalin dan Bahayanya






Sumber Gambar: kupang.tribunnews.com


Akhir - akhir ini keresahan dan ketakutan melanda konsumen ikan. Betapa tidak dalam dua hari Selasa dan Rabu (20/1 dan 21/1), diperkirakan ikan formalin yang masuk ke Maumere sekitar empat ton. Lihat saja, pada Selasa (20/1) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sikka telah menyita 51 boks ikan berformalin. Selama dua hari ini, ikan-ikan berformalin yang disita Satpol PP Sikka yakni berjenis ikan tembang sebanyak 117 boks, ikan layang sebanyak 25 boks, ikan tongkol sebanyak 7 boks, dan ikan ekor kuning sebanyak 8 boks, ikan cakalang 38 boks, ikan tuna 2 boks, dan loin 6 boks. (flobamora.net,21/01/2015)

Lalu apa itu formalin???
Sumber Gambar;flobamora.net
sumber gambar;actual.co
Mendengar kata formalin, mungkin tidak asing lagi bagi sebagian orang, namun tidak dapat dipungkiri kata formalin ini masih juga belum begitu akrab di telinga masyarakat kita terutama di kalangan masyarakat lapisan menengah ke bawah, apalagi bagi mereka yang keseharian waktunya dihabiskan hanya untuk mencari  sesuap nasi.  Tidak terbesit dalam pikiran mereka untuk mencari informasi, membaca dan mengembangkan diri, yang terpenting hanyalah bagaimana mendapatkan sejumlah uang untuk menghidupi kehidupan mereka.

Masyarakat yang sudah mendengar atau belum mendengar kata formalin pada dasarnya tidak jauh berbeda  jikalau belum mengetahui bahaya penggunaan formalin dalam pengawetan makanan dan bagaimana membedakan bahan makanan yang menggunakan pengawet formalin? Apa pengaruhnya bagi tubuh manusia jika mengkonsumsi makanan yang mengandung formalin? Dan apakah ada sanksi hukum bagi yang menggunakannya?  Dalam tulisan ini, penulis hanya ingin membatasi ruang lingkup memilih bahan makanan yang bebas formalin hanya khusus pada bahan makanan berupa ikan sesuai dengan Judul yang penulis kemukakan di atas.

Pengertian Formalin
Formalin adalah Formalin adalah nama dagang larutan formaldehida dalam air dengan kadar 36-40%. Bahan ini biasanya digunakan sebagai antiseptik, germisida, dan pengawet. Formalin mempunyai banyak nama kimia diantaranya adalah Formol, Methylene aldehyde, Paraforin, Morbicid, Oxomethane, Polyoxymethylene glycols, Methanal, Formoform, Superlysoform, Formic aldehide, Formalith, Tetraoxymethylene, Methyl oxide, Karsan, Trioxane, Oxymethylene dan Methylene glycol.

Formaldehid yang terkandung dalam formalin bersifat racun, hal ini disebabkan adanya gugus CO atau aldehid. Gugus ini bereaksi dengan amina yang terdapat pada protein dan menghasilkan metenamin atau heksametilentetramin

Sifat Formalin
Formaldehida mudah larut dalam air sampai kadar 55%, sangat efektif dalam suasana alkalis, serta bersifat sebagai zat pereduksi yang kuat, mudah menguap karena titik didihmya yang rendah yaitu -210C. Secara alami formaldehida juga dapat ditemui dalam asap pada proses pengasapan makanan, yang bercampur dengan fenol, keton, dan resin.

Bila menguap di udara, berupa gas yang tidak berwarna, dengan bau yang tajam menyesakkan, sehingga merangsang hidung, tenggorokan dan mata. Udara yang mengandung formaldehida kadar 5 mg/l atau lebih dapat membahayakn kesehatan manusia.

Kegunaan Formalin
Formalin dalam kehidupan sehari-hari dapat digunakan untuk membasmi sebagian besar bakteri, sehingga sering digunakan sebagai disinfektan. Sebagai disinfektan, formalin dimanfaatkan sebagaipembersih lantai, kapal, gudang, dan pakaian (Anonim, 2006).Dalam bidang medis, formaldehida digunakan untuk mengeringkan kulit, misalnya mengangkat kutil. Larutan dalam formaldehida sering dipakai dalam membalsem untuk mematikan bakteri serta untuk mengawetkan bangkai

Dalam industri, formaldehida kebanyakan dipakai dalam produksi polimer dan rupa-rupa bahan kimia. Jika digabungkan dengan fenol, urea, atau melamin, formaldehida akan menghasilkan resin termoset yang keras. Resin ini dipakai untuk lem permanen, misalnya dipakai untuk kayu lapis/ tripleks atau karpet. Juga dalam bentuk busanya sebagai insulasi. Produksi resin formaldehida menghabiskan lebih dari setengahnya dari produksi formaldehida.

Selain itu, ada beberapa kegunaan lainnya dari formalin, diantaranya:
  • Pengawet mayat
  • Pembasmi  lalat dan serangga pengganngu lainnya
  • Bahan pembuatan sutra sintetis, zat pewarna, cermin, kaca.
  • Pengeras lapisan gelatin dan kertas dalam dunia fotografi.
  • Bahan pembuatan pupuk dalam bentuk urea.
  • Bahan untuk pembuatan produk parfum.
  • Bahan pengawet produk kosmetik dan pengeras kuku.
  • Pencegah korosi untuk sumur minyak.
  • dalam konsentrasi yang sangat kecil (kurang dari 1%), formalin digunakan sebagai pengawet untuk berbagai barang konsumen seperti pembersih barang rumah tang, cairan pencuci piring , pelembut kulit, perawat sepatu, shampoo, mobil, lilin, dan pembersih karpet.

Dampak Formalin Bagi Kesehatan
  1. Bahaya jangka pendek
  • Bila terhirup, maka dampak pada kesehatan, yaitu iritasi pada hidung dan tenggorokan, gangguan pernapasan, rasa terbakar  pada hidung dan tenggorokan serta batuk-batuk
  • Bila terkena kulit, maka dampak pada kesehatan, yaitu menimbulkan perubahan warna kulit, yakni menjadi memerah, mengeras, mati rasa, dan ada rasa terbakarBila terkena mata, maka dampak pada kesehatan, yaitu menimbulkan iritasi mata sehingga mata memerah, rasa sakit, gatal-gatal, penglihatan kabur, mengeluarkan air mata. Bila bahan berkonsentrasi tinggi, maka formalin dapat menyebabkan pengeluaran air mata yang hebat dan terjadi kerusakan pada lensa mata.
  • Bila tertelan, maka dampak pada kesehatan, yaitu mulut, kerongkongan, dan perut akan terasa terbakar, sakit menelan, mual, muntah, dan diare, kemungkinan terjadi pendarahan, sakit perut yang hebat, sakit kepala, hipotensi, kejang, tidak sadar hingga koma. Selain itu, dapat juga terjadi kerusakan hati, jantung, otak, limpa, pankreas, sistem susunan syaraf pusat dan ginjal
2. Bahaya jangka panjang
  • Bila terhirup, maka dampak kesehatan, yaitu menimbulkan sakit kepala, gangguan pernapasan, radang selaput lendir, luka pada ginjal, dan sensitasi pada paru-paru efek neuropsikologis meliputi gangguan tidur, cepat marah, keseimbangan terganggu, kehilangan kosentrasi dan daya ingat berkurang, gangguan kemandulan pada perempuan. Selain itu, kanker pada hidung, rongga hidung, tenggorokan, paru-paru dan otak.
  • Bila terkena kulit, maka dampak kesehatan, yaitu kulit terasa panas, mati rasa serta gatal-gatal, memerah, kerusakan pada jaringan, pengerasan kulit, dan terjadi radang kulit yang menimbulkan gelembung
  • Bila terkena mata, maka dampak kesehatan, yaitu terjadinya radang selaput mata
  • Bila tertelan, maka dampak kesehatan, yaitu menimbulkan iritasi pada saluran pencernaan, muntah-muntah dan kepala pusing, rasa terbakar pada kerongkongan, penurunan suhu badan, serta rasa gatal pada dada.
  • Selain itu, bila makanan yang mengandung formalin yang masih terdapat formaldehid bebas tertelan, maka dapat merusak informasi genetik, sehingga dapat menimbulkan penyakit genetik yang baru, cacat gen, selain itu juga dapat mematikan sisi aktif protein, maka molekul-molekul tersebut akan kehilangan fungsi dalam metabolisme, akibatnya kegiatan sel akan berhenti

Undang-Undang yang Terkait dengan Kasus Penyalahgunaan Formalin
Undang-undang yang berkaitan dalam penyalahgunaan formalin pada kasus ini, yaitu :
  • Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 mengenai pangan termasuk penggunaan bahan yang dilarang dipakai sebagai bahan tambahan pangan, dan pelakunya akan dihukum dengan hukuman penjara lima tahun atau denda 600 juta rupiah
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen, dimana konsumen berhak mendapatkan dan bisa mengadakan keberatan atas produk yang dibelinya, kerugian yang diterima konsumen dapat diganti dengan hukuman penjara bagi pelaku selama 2 tahun penjara atau 5 milyar rupiah.
  • UU RI No. 9 Tahun 1960 mengenai pokok-pokok kesehatan, pada pasal 11 ayat 2 dijelaskan bahwa pemerintah menguasai, mengatur, dan mengawasi persediaan, pembuatan, penyimpanan, peredaran, dan pemakaian obat (Termasuk obat bius dan minuman keras, bahan obat, dan alat kesehatan lainnya.
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 1168/ Menkes/ PER/ X/ 1999, mengenai pelarangan digunakannya formalin dan metahnyl yellow sebagai bahan tambahan pangan (BTP) dalam makanan.
Bagaimana Ciri ikan mengandung formalin?

Untuk mengetahui ikan segar atau ikan asin dengan kondisi ikan yang higienis lebih akurat apabila dilakukan observasi di laboratorium, namun ketika kita akan memilih atau membelinya di pasar hal tersebut tentunya tidak dapat kita lakukan.  Ada beberapa kiat untuk memilih ikan segar atau ikan asin yang higienis, antara lain :

Ciri-ciri ikan yang mengandung formalin :

  • Tidak rusak sampai tiga hari pada suhu kamar (25 derajat Celsius)
  • Warna insang merah tua dan tidak cemerlang, bukan merah segar
  • Warna daging ikan putih bersih
  • Bau menyengat, bau formalin, dan kulit terlihat cerah mengkilat
  • Daging kenyal
  • Lebih awet dan tidak mudah busuk walau tanpa pengawet seperti es
  • Ikan Berformalin Dijauhi Lalat
  • Tidak terasa bau amis ikan
Ciri ikan segar tanpa formalin :
Bila dalam 1 hari pun tanpa pengawetan misalnya dengan es maka ikan akan rusak dan tidak layak konsumsi lagi.
  • warna insang merah dan cemerlang dan terlihat segar
  • Bau ikan khas dan segar
  • lebih mudah busuk bila tanpa diawetkan terus dengan es
  • Ikan dapat dihinggapi lalat
Ciri-ciri Ikan asin berformalin :
  • Tidak rusak sampai lebih dari sebulan pada suhu kamar(25°C)
  • Warna bersih dan cerah
  • Tidak berbau khas ikan asin dan tidak mudah hancur
  • Tidak dihinggapi oleh lalat bila diletakkan di tempat terbuka
Ciri-ciri ikan asin tanpa formalin :
  • Warna ikan asin ada yg kecokelatan
  • Aroma masih khas ikan asin
  • Dagingnya rentan / mudah hancur
  • Dapat dihinggapi lalat

 (making/ Diolah dari berbagai sumber)
Share:

Penyidik Reskrim Polres Lembata Memaki Keluarga Korban Pembunuhan



Tindakan tak terpuji dilakukan oleh seorang penyidik reskrim Polres Lembata bernama Yandris Sinlaeloe kepada keluarga pembunuhan Linus Notan. Hal ini terjadi ketika pada tanggal 15 Januari 2015 keluarga datang menanyakan perkembangan kasus dugaan pembunuhan Linus Notan yang sudah hampir 5 bulan tidak ada kejelasan.

Namun jawaban yang diterima mala makian. "Panta Lobang. Keluarga ini bikin pusing, lama - lama saya injak satu - satu", maki Yandris Sinlaeloe kepada keluarga korban.

Hal ini diungkapkan Goris Making ketika ditemui beberapa waktu lalu. Menurut Goris,  Polres Lembata dinilai lamban dan tidak profesional mengungkap kasus dugaan pembunuhan Linus Notan, yang ditemukan tewas di Desa Jontona, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, 3 September 2014 lalu.

"Walaupun sudah ada bukti permulaan yang mengarah ke dugaan pembunuhan, namun penyidik Polres Lembata berkesimpulan, korban meninggal dunia karena murni kecelakaan. Hal ini justeru disampaikan Kasat Reskrim, AKP Arief Sadikin, yang baru seminggu bertugas, menggantikan Iptu Rahman Aba Mean", ungkap Goris Making kepada wartawan di Mapolda NTT, Selasa (20/1).

Dijelaskan, awalnya, pada 6 Januari 2015, setelah dilantik menjadi Kasat Reskrim, Arifin Sadikin menemui keluarga korban, dan meminta agar keluarga membantu polisi membongkar kasus ini.

Dan, pada 8 Januari 2015, Monika Kewa, Sebastianus Seru dan Gaspar Molan, dikonfrontir oleh penyidik untuk menyamakan keterangan, setelah sehari sebelumnya Kepala Desa (Kades) Jontona, Nikolaus Ake, juga dimintai keterangan.

Seminggu setelah itu, lanjut Goris, tepatnya 14 Januari 2015, Arifin bersama beberapa anggotanya turun ke TKP. Namun, setelah mengamati TKP, sang Kasat berkesimpulan korban meninggal karena terjatuh dari pohon lontar.

"Setelah amati pohon lontar tempat korban ditemukan, dia sempat terima telpon sambil angguk angguk dan geleng-geleng kepala, terus dia beri pernyataan kepada Kades Jontona bahwa korban murni jatuh dari pohon lontar, karena menurut dia, pohon lontar memang bengkok, tetapi ke atasnya lurus," sebut Goris.

Atas pernyataan Kasat tersebut, Kades Jontona pun mempertanyakan soal keterangan para saksi yang memberikan keterangan bahwa Linus Notan mati dibunuh. Namun Kasat menjawab keterangan para saksi itu direkayasa.

Goris lanjutkan, pada 15 Januari 2015, di hadapan istri korban, Bulu Keluli, Kasat Reskrim di ruangan kerjanya, menyatakan hal yang sama, bahwa menurut pengamatannya, korban murni terjatuh dari pohon lontar.

"Soal keterangan para saksi, pak Kasat masih menyatakan bahwa itu rekayasa dan keterangan para saksi setengah-setengah. Hari yang sama Kasat nyatakan bahwa hasil otopsi tidak dapat diketahui oleh keluarga korban, dan hanya bisa dibuka bila diminta oleh Pengadilan," bilang Goris.

Menurut Goris, kesimpulan yang disampaikan Kasat Reskrim, bukan berdasarkan hasil otopsi atau seluruh proses hukum yang sudah dilakukan, tetapi berdasarkan pengamatan kasat mata oleh Kasat Reskrim sendiri.

"Keluarga kecewa dengan kinerja penyidik Polres Lembata. Kami menduga ada upaya untuk hilangkan kasus ini. Kami juga merasa sedang dipermainkan, atau mungkin saja Polres Lembata mengganggap Linus Notan hanyalah binatang yang tidak pantas mendapat keadilan hukum," tandas Goris.

Sebelumnya, Direktur Reskrim Umum, Kombes Pol Sam Kawengian menyatakan segera membentuk tim khusus untuk membantu penyidik Polres Lembata mempercepat pengungkapan kasus dimaksud.

Sementara itu ketua umum Angkatan Muda Mahasiswa Pelajar Asal Ile Ape (AMMAPAI) - Kupang, Igo Halimaking mengatakan bahwa banyak masalah hukum di Lembata yang tak jelas penyelesaian menjadi bukti bahwa polisi Lembata tidak berkompoten dan juga tidak mengerti hukum.
"Banyak kasus di Lembata yang sampai saat ini yang tidak bisa diselesaikan oleh polisi seperti, kasus Yohakim Lakaloi Langoday, kasus pembunuhan Lorens Wadu, Robert Notan Corebima di pelabuhan laut Lewoleba, kematian mantan Kepala Desa Dulitukan, Sebastianus Jariaman, kasus Kematian Linus Notan , kasus dugaan penyuapan oleh Bupati Lembata terhadap pengusaha, kasus kematian bocah Alfons Hita di tanah garam Ile Ape, kasus pengancaman terhadap Maxi Gantung, wartawan florespos yang dilakukan oleh dua orang dekat Bupati Lembata, adalah sederet masalah hukum yang tak terkuak tuntas. Ini menjadi pertanyaan publik polisi di Lembata mampu atau tidak?", kritik Igo Halimaking.

Igo mengharapkan POLDA NTT bisa mengambil alih untuk menyelesaikan kasus - kasus di Lembata. "Kami berharap polda NTT bisa segera mengambil alih kasus - kasus di Lembata yang selama ini mandek, karena menurut kami banyak polisi yang sudah terkooptasi oleh pejabat atau oknum - oknum tertentu.  Ada yang begitu lemah gemulainya sampai rela menjadi anjing piaraan pejabat", tegas Igo.

Igo mengharapkan Kapolda segera mencopot Kapolres Lembata dan sejumlah perwira di lingkup Polres Lembata. “Kami tahu bahwa tidak semua polisi di Lembata buruk dan jahat. Ada banyak yang baik. dibutuhkan komandan yang baik agar polisi yang baik bisa tampil berperan. Karena itu kami minta agar Kasat Serse, Kasat Sabara, Kasat Intel, Wakapolres dan Kapolres Lembata dicopot,” kata Igo.(mkg)

Share:
Flag Counter

Featured Post 3

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support