ARAK menarik dukungan politik dari Presiden Joko Widodo |
Penunjukan BG sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman dinilai, Presiden Jokowi sedang berupaya merusakan sistem ketatanegaraan NKRI. Oleh karena, apabila sapapun dia pejabat negara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus berhenti secara suka rela atau diberhentikan dari jabatannya demi kelancaran proses hukum, namun dalam hal penunjukan calon Kapolri Jokowi justru mengabaikan etika hukum yang berlaku di dalam NKRI. Bututnya, Presiden Jokowi kemudian memberhentikan Kapolri Sutarman dan mengangkat Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri, dengan dalih agar BG konsetrasi menjawab persoalan hukum yang sedang dihadapi. Secepat kilat Badrodin kemudian menunjuk Irjen Pol Budi Waseso sebagai Kabareskrim Polri.
ARAK melakukan aksi bakar lilin anti Korupsi di Taman Nostalgia Kupang |
Dengan kekuasaan itu, tanpa menunggu lama, Budi Waseso melancarkan aksi menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto layaknya seorang buronan atau teroris dalam perjalanan mengantar anaknya menuju sekolah. ARAK menilai sikap Polri itu adalah tidak murni untuk menegakan hukum tetapi Polri justru sedang mengemban kepentingan Politik partai pengusung pemerintahan Joko Widodo saat ini, dalam hal ini PDIP. “Kami menilai Presiden Joko Widodo, mengingkari janjinya pada saat kampanye politik pada awal Pilpres lalu. Janji Trisakti sekedar selogan belaka. Presiden Jokowi telah keluar dari Komitmen memberantas Korupsi. Jokowi lebih berupaya mengamankan kepentingan partai pengusung ketimbang menegakan hukum,” kata Bedy Roma, kordinator ARAK dalam orasi politinya di Taman Nostalgia Kota Kupang, Sabtu (24/1) 2015 malam.
Koordinator ARAK, Bedy Roma, bersama sedang membacakan pernyatan sikap ARAK di Taman Nostalgia Kupang |
ARAK kemudian menegaskan 7 sikap yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yakni, pertama: mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan upaya pengangkatan Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri, kedua: Mendesak Presiden Jokowi mencopot Budi Waseso dari Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim), karena melakukan penangkapan terhadap BW (komisioner KPK) dinilai di luar prosedur hukum, bahkan tindakan Bareskrim layaknya seorang preman bukan seorang perwira tinggi. Ketiga: mendukung Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mempercepat penuntasan kasus korupsi BG, keempat: mendesak KPK melakukan aksi bersih-bersih diri dari berbagai unsur korupsi yang terjadi sebelum menjabat sebagai komisioner KPK. Kelima, mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Polri mempercapat proses hukum Bambang Widjoyanto dan segera mengeluarkan SP3 jika tidak terdapat bukti kuat kesalahannya. Hal ini untuk menghargai hukum tetapi juga mencegah KPK tersandera. Keenam, mendesak KPK agar berani dan tidak tebang pilih menuntaskan kasus korupsi di sektor energi dan pengemplang pajak. Ketujuh, ARAK NTT menarik dukungan politik terhadap Presiden Jokowi, karena telah mengingkari komitmen menegakan hukum dengan cara memberantas korupsi. (kotanane.com)
0 komentar:
Posting Komentar