Post views: counter

Jumat, 23 Januari 2015

Polres Lembata Lamban dan Tidak Profesional




Polres Lembata dinilai lamban dan tidak profesional mengungkap kasus dugaan pembunuhan Linus Notan, yang ditemukan tewas di Desa Jontona, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, 3 September 2014 lalu.

Goris Making, mewakili keluarga korban, yang kepada wartawan di Mapolda NTT, Selasa (20/1), katakan, walaupun sudah ada bukti permulaan yang mengarah ke dugaan pembunuhan, namun penyidik Polres Lembata berkesimpulan, korban meninggal dunia karena murni kecelakaan. Hal ini justeru disampaikan Kasat Reskrim, AKP Arief Sadikin, yang baru seminggu bertugas, menggantikan Iptu Rahman Aba Mean.

Dijelaskan, awalnya, pada 6 Januari 2015, setelah dilantik menjadi Kasat Reskrim, Arifin Sadikin menemui keluarga korban, dan meminta agar keluarga membantu polisi membongkar kasus ini.

Dan, pada 8 Januari 2015, Monika Kewa, Sebastianus Seru dan Gaspar Molan, dikonfrontir oleh penyidik untuk menyamakan keterangan, setelah sehari sebelumnya Kepala Desa (Kades) Jontona, Nikolaus Ake, juga dimintai keterangan.

Seminggu setelah itu, lanjut Goris, tepatnya 14 Januari 2015, Arifin bersama beberapa anggotanya turun ke TKP. Namun, setelah mengamati TKP, sang Kasat berkesimpulan korban meninggal karena terjatuh dari pohon lontar.

"Setelah amati pohon lontar tempat korban ditemukan, dia sempat terima telpon sambil angguk angguk dan geleng-geleng kepala, terus dia beri pernyataan kepada Kades Jontona bahwa korban murni jatuh dari pohon lontar, karena menurut dia, pohon lontar memang bengkok, tetapi ke atasnya lurus," sebut Goris.

Atas pernyataan Kasat tersebut, Kades Jontona pun mempertanyakan soal keterangan para saksi yang memberikan keterangan bahwa Linus Notan mati dibunuh. Namun Kasat menjawab keterangan para saksi itu direkayasa.

Goris lanjutkan, pada 15 Januari 2015, di hadapan istri korban, Bulu Keluli, Kasat Reskrim di ruangan kerjanya, menyatakan hal yang sama, bahwa menurut pengamatannya, korban murni terjatuh dari pohon lontar.

"Soal keterangan para saksi, pak Kasat masih menyatakan bahwa itu rekayasa dan keterangan para saksi setengah-setengah. Hari yang sama Kasat nyatakan bahwa hasil otopsi tidak dapat diketahui oleh keluarga korban, dan hanya bisa dibuka bila diminta oleh Pengadilan," bilang Goris.

Menurut Goris, kesimpulan yang disampaikan Kasat Reskrim, bukan berdasarkan hasil otopsi atau seluruh proses hukum yang sudah dilakukan, tetapi berdasarkan pengamatan kasat mata oleh Kasat Reskrim sendiri.

"Keluarga kecewa dengan kinerja penyidik Polres Lembata. Kami menduga ada upaya untuk hilangkan kasus ini. Kami juga merasa sedang dipermainkan, atau mungkin saja Polres Lembata mengganggap Linus Notan hanyalah binatang yang tidak pantas mendapat keadilan hukum," tandas Goris.

Sebelumnya, Direktur Reskrim Umum, Kombes Pol Sam Kawengian menyatakan segera membentuk tim khusus untuk membantu penyidik Polres Lembata mempercepat pengungkapan kasus dimaksud. (joo/lok)

SUMBER; www.timorexpress.com/Jumat, 22 Januari 2015
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Flag Counter

Featured Post 3

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support